Dasar Hukum Sepatu Safety

Dasar Hukum Pemberian Sepatu Keselamatan Bagi Pekerja

Sepatu keselamatan (atau yang Anda sebut dengan sepatu safety) merupakan salah satu jenis alat pelindung diri yang diberikan kepada pekerja sebagai bentuk dari pentingnya keselamatan kerja. Sepatu keselamatan merupakan alat pelindung kaki yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (“Permenakertrans 8/2010”) bersama dengan alat pelindung diri lain, seperti alat pelindung kepala, telinga, mata dan muka, dan sebagainya. Penjelasan lebih lanjut menganai apa saja alat-alat pelindung diri bagi pekerja dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Mogok Kerja Meminta Penambahan Karyawan?

Adapun yang dimaksud dengan alat pelindung diri berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenakertrans 8/2010 adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Dalam Poin 6 Lampiran Permenakertrans 8/2010 antara lain disebutkan bahwa sepatu keselamatan merupakan alat pelindung kaki yang berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.

Lalu jenis pekerjaan apa saja yang kepada pekerja diberikan sepatu keselamatan? Dalam Poin 6.2 Lampiran Permenakertrans 8/2010 dikatakan lebih lanjut bahwa jenis pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.

Menjawab pertanyaan Anda, kita dapat merujuk pada ketentuan dalam Pasal 14 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”), yang mengatakan bahwa pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

Yang dimaksud dengan pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri (Pasal 1 ayat (2) UU 1/1970).

Lebih lanjut, diatur juga dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 8/2010, bahwa pemberian alat pelindung kerja ini, termasuk sepatu keselamatan, sifatnya wajib dilakukan bagi pengusaha. Selain itu, alat pelindung diri juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan secara cuma-cuma kepada pekerja [Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenakertrans 8/2010].

Dalam peraturan tersebut tidak disebut sanksi apa yang diterima pengusaha jika tidak memberikan alat pelindung bagi pekerjanya. Akan tetapi, dalam Pasal 9 Permenakertrans 8/2010 antara lain disebutkan bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permenakertrans 8/2010  dapat dikenakan sanksi sesuai UU 1/1970.

Dalam Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 dikatakan bahwa pelanggaran atas keselamatan kerja diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan pelaksana, yang dapat memberikan ancaman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.




SUMBER



JUAL PERLENGKAPAN SAFETY


Perbedaan Kulit Asli dengan Imitasi

Kulit Asli:
  • Tahan Lama
    Kulit asli itu cenderung lebih tahan lama di banding kulit imitasi
  • Permukaan atas kulit(bagian atas yg ada pori2nya) sangat sulit di bakar
    Jika agan2 mau membuktikan kalau kulit itu asli, cobalah ambil korek dan coba bakar kulit tersebut, Kulit asli tidak mudah terbakar.
  • Textur pori-porinya lebih tidak beraturan dan tidak konsisten karena natural
    Sama seperti manusia, hewan pun tidak memiliki kulit yg mulus, pasti ada sedikit cacatnya atau bagian tidak mulusnya, di sini lah seni dari kulit
  • Permukaan bawah kulit ada bulu-bulunya
    Kalau membeli bahan dari kulit asli, bagian bawahnya itu ada semacam bulu2 halus, berbeda dengan kulit imitas
  • Bau kulit asli lebih mencolok
    Kulit memiliki bau yang mencolok jika kita menciumnya dari dekat, bau ini tidak mungkin ada di kulit imitasi.
  • Harga kulit asli cenderung lebih mahal
    Karena kulit adalah barang natural, harga kulit cenderung lebih tinggi jika di bandingkan dengan kulit Imitasi

Kulit Palsu / Imitasi:
  • Tidak tahan lama dan mudah rusak
    Kulit imitasi sangat rentan rusak
  • Sangat mudah di bakar dan jika terkena api akan tercium bau2 plastik
    Ini dia cara paling ok membedakan kulit asli dan imitasi, kalau kulit imitasi di bakar akan langsung terbakar dan mengeluarkan bau2 plastik.
  • Textur pori-porinya sangat beraturan seperti di cetak mesin
    Kulit imitasi memiliki pori2 yg sangat mulus dan rapih tercetak oleh mesin
  • Permukaan bawah(bagian belakang) dari kulit imitasi adalah kain
    tidak seperti kulit asli, bagian bawah dari kulit imitasi adalah kain
  • Imitasi tidak mempunyai bau yg mencolok, hanya bau plastik
    Kulit imitasi tidak bisa meniru bau dari kulit asli, kulit imitasi hanya memiliki bau plastik,kadang tidak ada baunya juga
  • Harga kulit imitasi cenderung murah
    Karena terbuat dari plastik dari kain, tentu saja kulit imitasi memiliki harga yg relatif murah jika di bandingkan dengan kulit asli


Disini letakkan kode untuk tab 4 anda